Jilbab Budaya Arab, Perempuan Muslimah di Luar Arab Tidak Wajib Mengenakannya. Benarkah?

Ada pendapat yang mengatakan bahwa jilbab adalah budaya Arab, sehingga dengan demikian perempuan muslimah di luar Arab tidak wajib menggunakan jilbab.

Benarkah demikian? Mari kita lihat ulasan berikut, saya sarikan dari beberapa referensi. Mohon koreksi bila ada kesalahan.

Ada dua ayat yang populer disebut sebagai ayat jilbab. Yaitu surat Al-Ahzab ayat 59 dan surat An-Nur ayat 31. 

Al-Ahzab ayat 59 turun pada  medio tahun ke 5 Hijriyah, saya copas di bawah ini beserta artinya.

أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Referensi: https://tafsirweb.com/7671-surat-al-ahzab-ayat-59.html

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Artinya:
Hai Nabi katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Sedangkan untuk An-Nur, sejarah mencatat bahwa surat ini turun persis sebelum surat Al-Ahzab.

1. Bagaimanakah cara berpakaian perempuan Mukminah khususnya di Madinah sebelum turunnya ayat-ayat tersebut?

Surat Al-Ahzab turun pada tahun 5 Hijriyah di Madinah atau 18 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul. Mari kita telisik dulu bagaimana asbabun nuzul ayat Al-Ahzab ayat 59.

Jadi diriwayatkan pada masa itu, di Madinah tiap-tiap rumah belum memiliki kamar mandi atau toilet sendiri. Sehingga bila ingin  mandi, buang hajat (BAB atau BAK) mereka akan datang ke tempat-tempat pemandian umum. 

Biasanya para perempuan mukminah (merdeka) akan pergi ke pemandian umum pada malam hari dengan ditemani budak-budak perempuan. Tapi malangnya, perempuan-perempuan mukminah itu diganggu oleh orang-orang munafik sebagaimana mengganggu hamba sahaya perempuan.

Maka turunlah ayat Al-Ahzab 59 ini, yang memerintahkan agar semua perempuan Mukminah, dimulai dari istri dan anak perempuan Nabi, supaya mengulurkan jilbab. Apa yang dimaksud jilbab? Adalah kain panjang semacam kemul lebar dan panjang yang bisa menutupi kepala, dada, dan seluruh tubuh agar dikenali bahwa mereka bukan hamba sahaya  dan tidak layak diganggu.

Sebelum lanjut, kita harus sepakati dahulu apa yang dimaksud jilbab. Definisi jilbab adalah kemul atau kain panjang. Dan sebelumnya, perempuan Arab umumnya hanya memakai kain penutup kepala (khimar) tapi masih terlihat anting-anting, leher dan dada (mungkin semacam selendang/scarf). Sedangkan untuk baju, sejak dahulu mereka telah menggunakan baju panjang yang disebut khomish/gamis.

Lalu, apakah budak atau hamba sahaya perempuan boleh diganggu oleh para lelaki? Jawabnya "boleh", dalam tanda kutip ya. Kenapa?

Zaman dahulu, ketika masih marak perbudakan, yang namanya budak itu, adalah manusia yang tidak memiliki hak atas dirinya sendiri. Budak adalah segolongan manusia yang dimiliki oleh orang lain  yang disebut dengan tuan. Budak melakukan apa saja yang diperintah tuannya, termasuk melayani dalam hal seks. Pun bila ada lelaki lain menginginkannya, maka bila tuannya mengizinkan, lelaki lain itu boleh "menggunakan" si budak itu. Bila tuannya sudah tidak suka, budak tersebut bisa diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Dan harganya pun, terkadang tidak lebih mahal dari kuda. (Nangis)

Maka dari itu, untuk membedakan perempuan merdeka dari budak, diperintahkanlah  mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh agar lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Kaum budak tidak diwajibkan berjilbab. Masyaallah ya, kita harus bersyukur jika zaman now, sudah tidak ada perbudakan. 

Sedikit demi sedikit Islam telah berhasil menghapus perbudakan. Alhamdulillah.  Ini dapat diketahui dari banyaknya syarat berupa membebaskan/memerdekakan budak untuk sebuah pelanggaran syariat tertentu. 

Jadi bisa disimpulkan bahwa cara berpakaian perempuan mukminah sebelum turunnya ayat ini adalah belum berjilbab. Atau mereka umumnya menutup kepala tapi masih terlihat telinga, leher dan dada.

2. Sebelum turunnya perintah jilbab, Sayyidatina Aisyah Ummul Mu'minin juga belum berjilbab.

Ada riwayatnya lho ini...

Ingat peristiwa berita bohong/fitnah keji yang menimpa Ummul Mukminin Aisyah? Di dalam kisah ini, ada sebuah bagian yang jelas-jelas menunjukkan bahwa Aisyah Ra tidak berjilbab sebelum disyariatkannya. Saya coba tulis secara singkat bagian tersebut.

Jadi pada suatu saat di bulan Sya'ban tahun 5 H, Aisyah mendapat giliran menemani Baginda Rasulullah dalam perjalanan perang dengan Bani Musthaliq.

Perang usai dan kemenangan diraih oleh pasukan muslim. Rombongan pun pulang kembali ke Madinah. Jauhnya jarak medan perang dan Madinah membuat anggota rombongan merasa kelelahan. Akhirnya di sebuah tempat, Rasulullah memerintahkan pasukannya untuk beristirahat dan menginap.

Pada pagi buta, perintah untuk melanjutkan perjalanan berkumandang. Saat itu, Aisyah Ra pergi agak jauh dari perkemahan untuk buang hajat. Ketika hendak kembali ke perkemahan Aisyah meraba lehernya dan tersadar bila kalungnya hilang. Aisyah lalu sibuk mencari kalung tersebut.

Ketika kembali ke perkemahan, ia mendapati rombongan sudah pergi. Rupanya pasukan yang bertugas membawa sekedup Aisyah menyangka jika istri Rasulullah itu sudah ada di dalamnya.

Aisyah memutuskan menunggu sambil berharap, mereka akan tersadar jika sekedup itu kosong dan kembali untuk menjemputnya. Namun sampai siang hanya desiran angin saja yang datang menyapa. Aisyah duduk menunggu di tanah sampai-sampai ia jatuh tertidur.

Sementara nun jauh di belakang, ada pemuda gagah dan tampan menaiki unta, bernama Shafwan bin Al-Mua'aththal. Ia termasuk salah satu rombongan pasukan Islam. Konon pemuda ini juga tertinggal dari rombongan, tapi ada riwayat lain yang mengatakan jika Shafwan memang ditugasi untuk berjalan di belakang rombongan guna menjaga keamanan dan mengawasi kalau-kalau ada penyamun atau bila ada barang yang jatuh. 

Dari kejauhan, Shafwan melihat sebuah benda hitam tergeletak di tanah. Pemuda itu mendekati, dan terkejutlah mendapati benda hitam itu ternyata Aisyah istri Rasulullah. Shafwan jelas mengenali Aisyah karena ia pernah melihatnya.

"Bukankah engkau Istri Rasulullah!" teriak Shafwan dengan  spontan nan keras, sehingga membuat Aisyah Ra terbangun. "Bagaimana bisa engkau tertinggal di sini?"

Aisyah tidak segera menjawab, ia hanya menundukkan muka. Shafwan mengerti sikap itu, karena saat itu Islam telah mensyariatkan hukum hijab (pembatas) khusus bagi istri-istri Nabi. Lalu Shafwan mendekatkan untanya pada Aisyah. Setelah unta itu bersimpuh dan Aisyah naik di atasnya, Shafwan menuntun perjalanan menuju Madinah. Selama perjalanan, tak ada percakapan sepatah kata pun di antara mereka.

Nah, jelas kan? Kejadian ketika Shahabat Shafwan yang mengenali Aisyah karena pernah melihat beliau sebelum turun perintah hijab menyiratkan bahwa cara berpakaiannya Aisyah ra sebelumnya adalah belum berjilbab (kain panjang yang menutup kepala, leher hingga dada).

Ada juga satu peristiwa yang menguatkan bahwa jilbab adalah bukan sekedar budaya Arab adalah sebuah peristiwa yang berkaitan dengan Asma binti Abu Bakar. Diriwayatkan keluar rumah dan bertandang ke rumah adiknya, Aisyah Ra, dengan  menggunakan pakaian yang tipis. Melihat itu, lalu Rasulullah berpaling dan menegur Asma:

"Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah berusia balig, tidak boleh ada yang terlihat dari tubuhnya kecuali hanya ini."

Nabi Saw bersabda demikian seraya mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak tangannya.

Perintah ini, termaktub dalam surat An-Nur ayat 31. Surat ini turun persis sebelum surat Al-Ahzab ( juga tahun 5 H, Wallahua'lam).  Adapun bunyi dan terjemah ayat tersebut adalah sebagai berikut:



{وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.

Yang dimaksud dengan frasa "Janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya" jumhur ulama menyebut wajah, tangan dan cincin, sebagai bagian tubuh yang memang lazimnya tampak, yang juga bisa digunakan sebagai tanda pengenal.


3. Bagaimana dengan cadar? 

Sedangkan cadar, menurut catatan sejarah, sebelum Islam datang, ia telah sering (namun tidak selalu) digunakan oleh perempuan-perempuan terdahulu. Tidak hanya perempuan Arab, namun juga ditemui di beberapa budaya di dunia. Di Jazirah Arab sendiri, cadar digunakan untuk kepentingan melindungi kulit dari teriknya matahari di iklim yang panas juga sebagai tanakkur (menyamarkan diri). Biasanya, ketika akan bepergian jauh bersama kafilah, perempuan Arab akan menggunakan cadar.

Yang perlu digarisbawahi, ketika Islam datang, tidak ada perintah khusus yang mewajibkan cadar atau niqab. Hanya sampai pada tahap sunnah saja, mau bercadar silakan, tidak bercadar nggak masalah.

Sayyidatina Aisyah pernah menggunakan cadar sebagai upaya untuk tanakkur (menyamarkan diri). Hal ini terjadi pada tahun 7 H ketika Nabi baru pulang dan membawa kemenangan dari peperangan dengan Yahudi Khaibar. Dan Nabi baru saja menikahi Shafiyah binti Huyay, putri petinggi Yahudi Khaibar. Kisah ini terekam dalam hadis riwayat Ibnu Majah berikut:

Aisyah berkata: 
"Pada saat Nabi sampai di Madinah di mana saat itu beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay, perempuan-perempuan Anshor datang mengabarkan tentang kedatangan Nabi. Lalu saya (Aisyah) menyamar dan mengenakan niqab kemudian ikut menyambut. Lalu Nabi menatap kedua mataku dan mengenaliku. Aku memalingkan wajah sembari menghindar dan berjalan cepat, kemudian Nabi menyusulku". (HR. Ibnu Majah).

Riwayat yang masyhur menyatakan: adapun pada saat itu, tujuan Aisyah Ra menyamar dengan cadar, adalah ingin mengetahui bagaimana sosok Shafiyyah yang dikabarkan sangat cantik jelita. 

Dari riwayat Ibnu Majah tersebut sangat jelas sekali bahwa niqab atau cadar hanyalah salah satu jenis pakaian yang sudah ada ketika Islam datang.  Dan cadar merupakan pakaian langka dalam kehidupan sehari-sehari perempuan yang ada di Madinah dan Mekkah. Kerena, dalam riwayat- riwayat hadits tersebut kata Niqab hampir selalu diikuti dengan kata tanakkur yang memiliki arti (menyamarkan diri dari orang lain).

Tanakkur dalam hadits tersebut juga bisa dimaknai bahwa pakaian yang digunakan oleh Aisyah istri Nabi adalah pakaian yang tidak biasa. Jadi dapat disimpulkan bahwa niqab dalam hadits tersebut merupakan wasilah untuk tanakkur di mana pakaian tersebut digunakan oleh sejumlah perempuan Arab pra Islam saat mereka bepergian jauh. 

Demikianlah inti dari perintah yang tertera dalam An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59 adalah  menutup aurat wajib bagi perempuan muslimah dan tidak ada sangkut pautnya dengan budaya daerah tertentu. Perkara modelnya bagaimana monggo terserah selera. Mau pakai gamis, gaun, kebaya, tunik, songket, batik, jubah, kimono atau lainnya, yang penting harus menutup aurat termasuk kepala, leher dan dada. Warnanya pun boleh sesuai selera, tidak harus hitam. Sayyidatina Aisyah Ra diriwayatkan sering mencelup pakaiannya dengan zhafran (bahan alami pembuat warna orange). Yang tidak boleh adalah mengombinasi warna merah menyala dengan orange yang juga ngejrEng, karena bisa menganiaya mata orang lain (boleh ngakak sedikit).
 
Semoga perempuan muslimah selalu istiqomah dalam menutup aurat di manapun berada. Aamien.


Wallahua'lam


Daftar Pustaka

1. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir
2. Sejarah Hidup Muhammad, Muhammad Husein Haikal
3. Romantika Rumah Tangga Nabi, Saefullah Muhammad Satori
4. Aisyah, The Greatest Woman In Islam. Sulaiman an-Nadawi

Comments

  1. Bismillah
    Penulis yang terhormat mungkin bisa buka lagi tafsir alquran terdahulu dan awal seperti tafsir sahabat nabi ibnu abbas tentang surat al-ahzab tentang jilbab bagaimana beliau menerangankanya dalam peraktek sebenarnya .

    ReplyDelete

Post a Comment